Rincian Harga Mobil Murah yang Beredar di Indonesia
Mesin mobil murah dipersiapkan untuk BBM dengan nilai oktan 92.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau.
Di peraturan itu tertuang penetapan besaran harga paling tinggi untuk mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), yakni Rp95 juta per unit Off the Road.
Dalam keterangan pers Kementerian Perindustrian di situs resminya, hari ini, mengenai besaran harga, dalam regulasi dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah atau harga bahan baku.
Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis atau teknologi pengaman penumpang. "Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15 persen, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10 persen".
Jumlah komponen lokal yang akan dipergunakan untuk mobil murah ramah lingkungan tersebut sebesar 40 persen dari total sebanyak 105 komponen yang diperlukan untuk membuat kendaraan tersebut.
Disebutkan pula empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan atau insentif program LCGC.
Pertama, setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.
Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen surveyor.
Tanpa memenuhi keempat persyaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
Syarat ikut LCGC
Industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, diantaranya mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan.
Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.
Untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.
Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel
vivanews.com
Mesin mobil murah dipersiapkan untuk BBM dengan nilai oktan 92.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau.
Di peraturan itu tertuang penetapan besaran harga paling tinggi untuk mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), yakni Rp95 juta per unit Off the Road.
Dalam keterangan pers Kementerian Perindustrian di situs resminya, hari ini, mengenai besaran harga, dalam regulasi dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah atau harga bahan baku.
Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis atau teknologi pengaman penumpang. "Untuk penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15 persen, sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10 persen".
Jumlah komponen lokal yang akan dipergunakan untuk mobil murah ramah lingkungan tersebut sebesar 40 persen dari total sebanyak 105 komponen yang diperlukan untuk membuat kendaraan tersebut.
Disebutkan pula empat syarat dalam surat permohonan bagi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ingin memperoleh fasilitas perpajakan atau insentif program LCGC.
Pertama, setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.
Ketiga, pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen surveyor.
Tanpa memenuhi keempat persyaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM. Menperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.
Syarat ikut LCGC
Industri otomotif yang ingin memproduksi mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan, diantaranya mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan.
Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.
Untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara.
Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel
vivanews.com