Iklan Obral TKI Di Malaysia Dikecam Keras | TKI On Sale | ndonesia dan Malaysia kecam "iklan" obral TKI | Kemlu Panggil Dubes Malaysia Minta Jelaskan Iklan 'TKI on Sale' | Pemerintah Indonesia mengecam keras iklan "Obral TKI" yang kini marak beredar di Malaysia. Iklan itu mengambarkan bahwa tenaga kerja Indonesia dapat diperjualbelikan.
"Kami telah meminta secara khusus agar pihak berwenang di Malaysia dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Pemerintah RI telah melakukan komunikasi dan langkah konkrit terhadap Pemerintah Malaysia," ujar Menlu RI Marty Natalegawa, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Senin (29/10/2012).
Dalam kaitan itu, Menlu RI telah menghubungi Menlu Malaysia Dato' Sri Anifah Hj. Aman dan menyuarakan sikap dan pandangan tegas Pemerintah terhadap kasus tesebut.
Pada saat yang bersamaan, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk menyampaikan keprihatinan dan kiranya Pemerintah Malaysia mengusut kasus tersebut. Duta Besar RI di Kuala Lumpur Herman Prayitno juga telah bertemu dengan Wakil Sekjen Kemlu Malaysia Dato’ Husni Zai Yaacob untuk menyampaikan sikap dan pandangan Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia siang ini telah mengeluarkan keterangan yang juga mengecam iklan tersebut. Pemerintah Malaysia menyatakan, bahwa iklan yang tidak bertanggungjawab itu bertentangan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara.
Terkait dengan pengelolaan masalah TKI di Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati MoU mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2006. Selanjutnya pada bulan Mei 2011, kedua pemerintah sepakat melakukan amandemen terhadap MoU yang terkait dengan hak-hak TKI, termasuk masalah gaji, kontrak kerja dan hari libur.
Di bawah naungan protokol ini, kedua negara menyepakati adanya satu mekanisme bersama, Joint Task Force (JTF) dalam membahas permasalahan yang berkenaan dengan isu-isu sensitif mengenai nasib TKI. Isu iklan ini rencananya akan menjadi salah satu perbincangan pada JTF yang akan diadakan pada November 2012 mendatang.
Sejak amandemen terhadap MoU tersebut dilakukan dan moratorium TKI bulan Desember 2011 diangkat, Kemlu RI mencatat sekitar 64 orang TKI yang secara resmi lolos seleksi dan dikirim ke Malaysia. Namun, di luar jumlah tersebut masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang masih memfasilitasi pengiriman TKI secara ilegal.(Sumber : Foto:Fajar Nugraha/Okezone.com - setkab..go.id)
"Kami telah meminta secara khusus agar pihak berwenang di Malaysia dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Pemerintah RI telah melakukan komunikasi dan langkah konkrit terhadap Pemerintah Malaysia," ujar Menlu RI Marty Natalegawa, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Senin (29/10/2012).
Dalam kaitan itu, Menlu RI telah menghubungi Menlu Malaysia Dato' Sri Anifah Hj. Aman dan menyuarakan sikap dan pandangan tegas Pemerintah terhadap kasus tesebut.
Pada saat yang bersamaan, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk menyampaikan keprihatinan dan kiranya Pemerintah Malaysia mengusut kasus tersebut. Duta Besar RI di Kuala Lumpur Herman Prayitno juga telah bertemu dengan Wakil Sekjen Kemlu Malaysia Dato’ Husni Zai Yaacob untuk menyampaikan sikap dan pandangan Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia siang ini telah mengeluarkan keterangan yang juga mengecam iklan tersebut. Pemerintah Malaysia menyatakan, bahwa iklan yang tidak bertanggungjawab itu bertentangan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara.
Terkait dengan pengelolaan masalah TKI di Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati MoU mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2006. Selanjutnya pada bulan Mei 2011, kedua pemerintah sepakat melakukan amandemen terhadap MoU yang terkait dengan hak-hak TKI, termasuk masalah gaji, kontrak kerja dan hari libur.
Di bawah naungan protokol ini, kedua negara menyepakati adanya satu mekanisme bersama, Joint Task Force (JTF) dalam membahas permasalahan yang berkenaan dengan isu-isu sensitif mengenai nasib TKI. Isu iklan ini rencananya akan menjadi salah satu perbincangan pada JTF yang akan diadakan pada November 2012 mendatang.
Sejak amandemen terhadap MoU tersebut dilakukan dan moratorium TKI bulan Desember 2011 diangkat, Kemlu RI mencatat sekitar 64 orang TKI yang secara resmi lolos seleksi dan dikirim ke Malaysia. Namun, di luar jumlah tersebut masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang masih memfasilitasi pengiriman TKI secara ilegal.(Sumber : Foto:Fajar Nugraha/Okezone.com - setkab..go.id)