Gubernur Sumut jawab enteng kasus korupsi | Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendadak menyinggahi warung kopi (warkop) tempat jurnalis biasa berkumpul siang tadi. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, belasan awak media yang ada di warkop jurnalis pun memberondong Gubsu banyak pertanyaan.
Gubsu yang hadir dengan busana kasual langsung menyapa para wartawan yang memang sedang ramai istirahat makan siang. Kehadirannya di warkop jurnalis tersebut dijelaskan Gubsu dalam rangka untuk memupuk silahturahmi dengan para jurnalis
Gubsu yang hadir dengan busana kasual langsung menyapa para wartawan yang memang sedang ramai istirahat makan siang. Kehadirannya di warkop jurnalis tersebut dijelaskan Gubsu dalam rangka untuk memupuk silahturahmi dengan para jurnalis
"Sudah lama saya kepengin singgah di sini, ya. Kebetulan ada jadwal kosong, saya sempatkan singgah," ujar Gubsu. Sambil menyantap mie aceh Gubsu kemudian meladeni berbagai pertanyaan seputar berbagai isu yang berkembang Sumatera Utara.
Mulai dari soal pemadaman listrik oleh PLN yang belakang sering terjadi dan kabarnya akan terjadi pada bulan suci Ramadhan, himbauan penutupan hiburan malam, pengembangan pariwisata, kenaikan bbm, pemerintahan dan berbagai hal lainnya. Gubsu dengan santai meladeni pertanyaan-pertanyaan dan sesekali mengajak wartawan berdiskusi tentang topik tertentu.
Pertanyaan kemudian mengarah soal tunggakan Dana Bagi Hasil, Bantuan Daerah Bawahan dan gugatan segelintir masyarakat. Dengan santai Gubsu pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Kepada para wartawan Gubsu mengatakan bahwa Pemprovsu akan membayar tunggakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota dengan cara mencicil. Dan hal ini sudah dianggarkan pada P-APBD Sumut nantinya. "Hal ini sedang kita komunikasikan. Sekdaprovsu selaku ketua anggaran sudah saya instruksikan agar utang Pemprovsu tersebut dibayar dengan cicil hingga lunas seluruhnya. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan anggaran ada kolaborasi eksekutif dengan legislatif," jelas Gubsu.
Ditanya soal alokasi Bantuan Daerah Bawahan yang banyak dituding pilih kasih, dimana Bupati/Walikota yang mendukung pencalonan Ganteng jadi gubernur/wakil gubernur diberikan porsi yang lebih besar. Gubsu Gatot Pujonugroho dengan tegas membantah tudingan tersebut. Dijelaskan Gubsu, pada tahun 2008, ia sudah mengusulkan kepada DPRD untuk membuat parameter dalam pembagian BDB tersebut. Namun hingga kini belum juga dibuat parameternya.
"Saya tidak pilih kasih. Contoh, Nias Selatan suara dukungan kita cukup besar namun BDB nya kecil. Jadi tidak ada itu kalau kita lobi-lobi bupatinya atau walikotanya jika mendukung kita diberi porsi yang lebih besar," jelas Gubsu lagi.
Disinggung soal gugatan citizen lawsuit yang akan digelar pada 4 Juli ini, dengan enteng Gubsu Gatot Pujonugroho mengaku tidak akan fokus untuk menghadapinya karena cukup ditangani Biro Hukum Pemprovsu.
"Untuk menghadapi gugatan itu, sudah ada Biro Hukum yang akan menghadapinya. Jadi saya tidak fokus ke sana karena sudah ada yang mengurusinya," ujar Gatot.
Sebelumnya LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR) telah meloporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah kasus seperti kebocoran APBD Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 2011, yang terindikasi korupsi
Ketua LSM GETAR Arief Tampubolon menyebutkan, sejumlah anggaran yang terindikasi dikorupsi sejak tahun 2011, diantaranya adalah penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tindak pidana korupsi yang terjadi dan dilakukan Gatot Pujo Nugroho pada sejumlah alokasi anggaran diduga digunakannya untuk kepentingan pribadinya memenangkan pemilihan kepala daerah, dan kepentingan kelompoknya. Dan ini sudah kita laporakan ke KPK dengan Nomor Agenda: 2013-04-000302, dan Nomor Informasi: 60019," tegas Arief Tampubolon.
Salah satu contoh dugaan tindak pidana korupsi Gatot Pujo Nugroho adalah penyertaan modal ke PT Bank Sumut, tahun 2011 senilai Rp 81.192.368.779,-. "Pada penyertaan modal tahun 2011, Pempropsu memberikan anggaran Rp 537.740.888.779,- kepada PT Bank Sumut, namun faktanya PT Bank Sumut hanya menerima sebesar Rp 456.548.520.000,-. Artinya, ada sekira Rp 81.192.368.779,- selisih anggaran yang diduga dikorupsi," kata Arief.
Kemudian, dugaan korupsi dana BOS tahun 2012 sebesar Rp 14.921.702.750,- yang seharusnya digunakan pada triwulan III dan IV ternyata tidak dicairkan melainkan dana tersebut dialihkan kepada kegiatan lain pada medio Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian atasnama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan nomor surat: 906/470/2013 tertanggal 22 januari 2013.
Anehnya, dugaan korupsi yang dilakukan Gatot terhadap APBD Sumut, sepertinya mendapat dukungan dari Panitia Anggran (Panggar) dan pimpinan DPRD Sumut, serta Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Pempropsu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, Wakil Ketua TAPD Riadil Akhir Lubis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, dan Sekretaris TAPD Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
Pada APBD tahun 2012, kegiatan pada alokasi anggaran untuk BDB dan Bansos ternyata oleh TAPD proses penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan telah melanggar peraturan. "Terbukti dengan notis KPK, kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Sumut Rp 83.842.900.000,- dan delapan poin kegiatan di Dinas Perikanan Kelautan Sumut senilai Rp 10.004.852.000,- tidak melalui KUA dan PPAS dengan total keduanya Rp 93.847.752.000,-. Artinya kegiatan ini di APBD 2012 adalah penumpang gelap," sebut Arief.
Tidak itu saja, penyusunan anggaran belanja hibah dan bansos tahun 2012 sebesar Rp 2.172.530.902.000,- telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pemberian hibah dan bantuan sosial. Dengan klasifikasi yaitu belanja hibah total sebesar Rp 2.058.111.202.000,- dan bansos sebesar Rp 87.419.700.000,-.
"Dengan adanya Permendagri No.32 tahun 2012, Gatot Pujo Nugroho juga mengeluarkan Pergub No.76 tahun 2012 tentang belanja hibah dan bansos untuk diserahkan kepada penerimaanya melalui masing-masing SKPD, dan dievaluasi sebelum dicairkan. Namun faktanya, pencairan belanja hibah dan bansos tidak melalui proses evaluasi SKPD," terang Arief.
Sementara untuk alokasi BDB kepada 33 kabupaten/kota yang terindikasi dikorupsi dan kepentingan Gatot Pujo Nugroho untuk memenangkan Pilkada Sumut 7 Maret 2013 lalu, sangat signifikan perolehannya, antara 2012-2013 BDB pada sejumlah kabupaten/kota. Dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi Pempropsu dan DPRD Sumut, serta pengusulan BDB dari kabupaten/kota ternyata harus mengeluarkan fee hingga 7 sampai 8 persen kepada pihak Pempropsu.
Berikut ini daftar BDB tahun 2012-2013; Medan 2012-2013 Rp 34.665.100.000 - Rp 10.728.800.000,- Binjai 2012-2013 Rp 88.318.035.661 - Rp 92.929.440.000,- Tebingtinggi 2012-2013 Rp 37.148.438.000 - Rp 90.734.044.000,- Siantar 2012-2013 Rp 55.268.780.000 - Rp 36.420.440.000,- Sibolga 2012-2013 Rp 28.037.460.000 - Rp 50.781.230.000,- Tanjungbalai 2012-2013 Rp 74.921.588.000 - Rp 85.534.909.625,- Padangsidimpuan 2012-2013 Rp 39.047.816.000 - Rp 58.204.048.000,-.
Deliserdang 2012-2013 Rp 61.720.725.000 - Rp 14.427.836.000,- Langkat 2012-2013 Rp 49.178.924.000 - Rp 100.689.462.000,- Sergai 2012-2013 Rp 76.270.709.000 - Rp 101.343.604.000,- Labuhanbatu 2012-2013 Rp 37.470.782.800 - Rp 91.523.560.000,- Dairi 2012-2013 Rp 12.894.188.000 - Rp 21.068.344.000,- Asahan 2012-2013 Rp 143.842.940.000 - Rp 425.662.350.000,-.
Pakpak Barat 2012-2013 Rp 10.075.440.000 - Rp 19.867.720.000,- Simalungun 2012-2013 Rp 169.589.928.000 - Rp 70.493.714.000,- Taput 2012-2013 Rp 425.416.488.000 - Rp 78.252.244.000,- Tapteng 2012-2013 Rp 109.334.145.000 - Rp 197.339.350.000,- Tapsel 2012-2013 Rp 65.776.476.000 - Rp 89.291.238.000,- Madina 2012-2013 Rp 54.974.152.000 - Rp 79.975.772.609,- Nisel 2012-2013 Rp 31.164.308.000 - Rp 52.120.904.000,- Karo 2012-2013 Rp 20.015.336.000 - Rp 76.374.868.000,-.
Nias 2012-2013 Rp 20.122.796.000- Rp 2.986.398.000,- Tobasa 2012-2013 Rp 109.470.922.000 - Rp 167.846.586.000,- Samosir 2012-2013 Rp 14.312.620.000 - Rp 3.673.810.000,- Humbang Hasudutan 2012-2013 Rp 41.080.328.000 - Rp 45.328.664.000,- Batubara 2012-2013 Rp 55.713.236.000 - RP 151.851.502.000,- Palas 2012-2013 Rp 36.807.264.000 - Rp 55.811.132.000,- .
Paluta 2012-2013 Rp 121.536.412.000 - Rp 169.888.206.000,- Labura 2012-2013 Rp 124.926.140.000 - Rp 211.838.370.000,- Labusel 2012-2013 Rp 40.768.480.000 - Rp 61.284.240.000,- Nias Utara 2012-2013 Rp 3.557.916.000-Rp 25.716.458.000,- Nias Barat 2012-2013 Rp 2.093.788.000 - Rp 1.321.894.000,- Gunung Sitoli 2012-2013 Rp 14.287.423.000 - Rp 11.693.716.000,-.
Selanjutnya, yang ikut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) yaitu APBD tahun 2012 Rumah Sakit Haji Medan sebesar Rp 4.000.000.000,- dengan kegiatan pengadaan obat paten senilai Rp 1.700.000.000,- fiktif dilaksanakan dengan modus bayar hutang pihak ke tiga, meminjam perusahaan PT Basnita.
"Semuanya sudah kita laporkan ke KPK, termasuk daftar BDB 2012-2013 ke 33 kabupaten/kota," beber Arief.
Dari keseluruhan dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho, dilakukannya dengan menggunakan tangan-tangan orang kepercayaannya. Artinya Gatot tidak bersentuhan langsung dengan tindak pidana korupsi baik itu dari APBD maupun dari jual beli jabatan. Diantara orang-orang yang menjadi perpanjangan tangan Gatot Pujo Nugroho untuk mendapatkan uang korupsi adalah Fajar Arifianto.
Pola kerja Fajar Arifianto tidak jauh beda dengan Ahmad Fathanah yang menjadi orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishak (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Semua aliran dana yang didapat Gatot Pujo Nugroho mengalir melalui Fajar Arifianto, baik itu fee proyek dari SKPD maupun dari fee BDB yang disalurkan ke 33 kabupaten/kota. Begitu juga dengan jual beli jabatan, Fajar Arifianto memiliki andil besar menentukan oknum yang ditunjuk untuk menduduki jabatan eselon II dan eselon III. Artinya fungsi baperjakat Pemprovsu dikendalikan Gatot melalui Fajar Arifianto dan Sekda Provsu Nurdin Lubis," tegas Arief Tampubolon.
Mulai dari soal pemadaman listrik oleh PLN yang belakang sering terjadi dan kabarnya akan terjadi pada bulan suci Ramadhan, himbauan penutupan hiburan malam, pengembangan pariwisata, kenaikan bbm, pemerintahan dan berbagai hal lainnya. Gubsu dengan santai meladeni pertanyaan-pertanyaan dan sesekali mengajak wartawan berdiskusi tentang topik tertentu.
Pertanyaan kemudian mengarah soal tunggakan Dana Bagi Hasil, Bantuan Daerah Bawahan dan gugatan segelintir masyarakat. Dengan santai Gubsu pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Kepada para wartawan Gubsu mengatakan bahwa Pemprovsu akan membayar tunggakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota dengan cara mencicil. Dan hal ini sudah dianggarkan pada P-APBD Sumut nantinya. "Hal ini sedang kita komunikasikan. Sekdaprovsu selaku ketua anggaran sudah saya instruksikan agar utang Pemprovsu tersebut dibayar dengan cicil hingga lunas seluruhnya. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan anggaran ada kolaborasi eksekutif dengan legislatif," jelas Gubsu.
Ditanya soal alokasi Bantuan Daerah Bawahan yang banyak dituding pilih kasih, dimana Bupati/Walikota yang mendukung pencalonan Ganteng jadi gubernur/wakil gubernur diberikan porsi yang lebih besar. Gubsu Gatot Pujonugroho dengan tegas membantah tudingan tersebut. Dijelaskan Gubsu, pada tahun 2008, ia sudah mengusulkan kepada DPRD untuk membuat parameter dalam pembagian BDB tersebut. Namun hingga kini belum juga dibuat parameternya.
"Saya tidak pilih kasih. Contoh, Nias Selatan suara dukungan kita cukup besar namun BDB nya kecil. Jadi tidak ada itu kalau kita lobi-lobi bupatinya atau walikotanya jika mendukung kita diberi porsi yang lebih besar," jelas Gubsu lagi.
Disinggung soal gugatan citizen lawsuit yang akan digelar pada 4 Juli ini, dengan enteng Gubsu Gatot Pujonugroho mengaku tidak akan fokus untuk menghadapinya karena cukup ditangani Biro Hukum Pemprovsu.
"Untuk menghadapi gugatan itu, sudah ada Biro Hukum yang akan menghadapinya. Jadi saya tidak fokus ke sana karena sudah ada yang mengurusinya," ujar Gatot.
Sebelumnya LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR) telah meloporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah kasus seperti kebocoran APBD Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 2011, yang terindikasi korupsi
Ketua LSM GETAR Arief Tampubolon menyebutkan, sejumlah anggaran yang terindikasi dikorupsi sejak tahun 2011, diantaranya adalah penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Tindak pidana korupsi yang terjadi dan dilakukan Gatot Pujo Nugroho pada sejumlah alokasi anggaran diduga digunakannya untuk kepentingan pribadinya memenangkan pemilihan kepala daerah, dan kepentingan kelompoknya. Dan ini sudah kita laporakan ke KPK dengan Nomor Agenda: 2013-04-000302, dan Nomor Informasi: 60019," tegas Arief Tampubolon.
Salah satu contoh dugaan tindak pidana korupsi Gatot Pujo Nugroho adalah penyertaan modal ke PT Bank Sumut, tahun 2011 senilai Rp 81.192.368.779,-. "Pada penyertaan modal tahun 2011, Pempropsu memberikan anggaran Rp 537.740.888.779,- kepada PT Bank Sumut, namun faktanya PT Bank Sumut hanya menerima sebesar Rp 456.548.520.000,-. Artinya, ada sekira Rp 81.192.368.779,- selisih anggaran yang diduga dikorupsi," kata Arief.
Kemudian, dugaan korupsi dana BOS tahun 2012 sebesar Rp 14.921.702.750,- yang seharusnya digunakan pada triwulan III dan IV ternyata tidak dicairkan melainkan dana tersebut dialihkan kepada kegiatan lain pada medio Januari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian atasnama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan nomor surat: 906/470/2013 tertanggal 22 januari 2013.
Anehnya, dugaan korupsi yang dilakukan Gatot terhadap APBD Sumut, sepertinya mendapat dukungan dari Panitia Anggran (Panggar) dan pimpinan DPRD Sumut, serta Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Pempropsu yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, Wakil Ketua TAPD Riadil Akhir Lubis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, dan Sekretaris TAPD Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
Pada APBD tahun 2012, kegiatan pada alokasi anggaran untuk BDB dan Bansos ternyata oleh TAPD proses penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan telah melanggar peraturan. "Terbukti dengan notis KPK, kegiatan pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Sumut Rp 83.842.900.000,- dan delapan poin kegiatan di Dinas Perikanan Kelautan Sumut senilai Rp 10.004.852.000,- tidak melalui KUA dan PPAS dengan total keduanya Rp 93.847.752.000,-. Artinya kegiatan ini di APBD 2012 adalah penumpang gelap," sebut Arief.
Tidak itu saja, penyusunan anggaran belanja hibah dan bansos tahun 2012 sebesar Rp 2.172.530.902.000,- telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, tentang pemberian hibah dan bantuan sosial. Dengan klasifikasi yaitu belanja hibah total sebesar Rp 2.058.111.202.000,- dan bansos sebesar Rp 87.419.700.000,-.
"Dengan adanya Permendagri No.32 tahun 2012, Gatot Pujo Nugroho juga mengeluarkan Pergub No.76 tahun 2012 tentang belanja hibah dan bansos untuk diserahkan kepada penerimaanya melalui masing-masing SKPD, dan dievaluasi sebelum dicairkan. Namun faktanya, pencairan belanja hibah dan bansos tidak melalui proses evaluasi SKPD," terang Arief.
Sementara untuk alokasi BDB kepada 33 kabupaten/kota yang terindikasi dikorupsi dan kepentingan Gatot Pujo Nugroho untuk memenangkan Pilkada Sumut 7 Maret 2013 lalu, sangat signifikan perolehannya, antara 2012-2013 BDB pada sejumlah kabupaten/kota. Dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi Pempropsu dan DPRD Sumut, serta pengusulan BDB dari kabupaten/kota ternyata harus mengeluarkan fee hingga 7 sampai 8 persen kepada pihak Pempropsu.
Berikut ini daftar BDB tahun 2012-2013; Medan 2012-2013 Rp 34.665.100.000 - Rp 10.728.800.000,- Binjai 2012-2013 Rp 88.318.035.661 - Rp 92.929.440.000,- Tebingtinggi 2012-2013 Rp 37.148.438.000 - Rp 90.734.044.000,- Siantar 2012-2013 Rp 55.268.780.000 - Rp 36.420.440.000,- Sibolga 2012-2013 Rp 28.037.460.000 - Rp 50.781.230.000,- Tanjungbalai 2012-2013 Rp 74.921.588.000 - Rp 85.534.909.625,- Padangsidimpuan 2012-2013 Rp 39.047.816.000 - Rp 58.204.048.000,-.
Deliserdang 2012-2013 Rp 61.720.725.000 - Rp 14.427.836.000,- Langkat 2012-2013 Rp 49.178.924.000 - Rp 100.689.462.000,- Sergai 2012-2013 Rp 76.270.709.000 - Rp 101.343.604.000,- Labuhanbatu 2012-2013 Rp 37.470.782.800 - Rp 91.523.560.000,- Dairi 2012-2013 Rp 12.894.188.000 - Rp 21.068.344.000,- Asahan 2012-2013 Rp 143.842.940.000 - Rp 425.662.350.000,-.
Pakpak Barat 2012-2013 Rp 10.075.440.000 - Rp 19.867.720.000,- Simalungun 2012-2013 Rp 169.589.928.000 - Rp 70.493.714.000,- Taput 2012-2013 Rp 425.416.488.000 - Rp 78.252.244.000,- Tapteng 2012-2013 Rp 109.334.145.000 - Rp 197.339.350.000,- Tapsel 2012-2013 Rp 65.776.476.000 - Rp 89.291.238.000,- Madina 2012-2013 Rp 54.974.152.000 - Rp 79.975.772.609,- Nisel 2012-2013 Rp 31.164.308.000 - Rp 52.120.904.000,- Karo 2012-2013 Rp 20.015.336.000 - Rp 76.374.868.000,-.
Nias 2012-2013 Rp 20.122.796.000- Rp 2.986.398.000,- Tobasa 2012-2013 Rp 109.470.922.000 - Rp 167.846.586.000,- Samosir 2012-2013 Rp 14.312.620.000 - Rp 3.673.810.000,- Humbang Hasudutan 2012-2013 Rp 41.080.328.000 - Rp 45.328.664.000,- Batubara 2012-2013 Rp 55.713.236.000 - RP 151.851.502.000,- Palas 2012-2013 Rp 36.807.264.000 - Rp 55.811.132.000,- .
Paluta 2012-2013 Rp 121.536.412.000 - Rp 169.888.206.000,- Labura 2012-2013 Rp 124.926.140.000 - Rp 211.838.370.000,- Labusel 2012-2013 Rp 40.768.480.000 - Rp 61.284.240.000,- Nias Utara 2012-2013 Rp 3.557.916.000-Rp 25.716.458.000,- Nias Barat 2012-2013 Rp 2.093.788.000 - Rp 1.321.894.000,- Gunung Sitoli 2012-2013 Rp 14.287.423.000 - Rp 11.693.716.000,-.
Selanjutnya, yang ikut juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) yaitu APBD tahun 2012 Rumah Sakit Haji Medan sebesar Rp 4.000.000.000,- dengan kegiatan pengadaan obat paten senilai Rp 1.700.000.000,- fiktif dilaksanakan dengan modus bayar hutang pihak ke tiga, meminjam perusahaan PT Basnita.
"Semuanya sudah kita laporkan ke KPK, termasuk daftar BDB 2012-2013 ke 33 kabupaten/kota," beber Arief.
Dari keseluruhan dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho, dilakukannya dengan menggunakan tangan-tangan orang kepercayaannya. Artinya Gatot tidak bersentuhan langsung dengan tindak pidana korupsi baik itu dari APBD maupun dari jual beli jabatan. Diantara orang-orang yang menjadi perpanjangan tangan Gatot Pujo Nugroho untuk mendapatkan uang korupsi adalah Fajar Arifianto.
Pola kerja Fajar Arifianto tidak jauh beda dengan Ahmad Fathanah yang menjadi orang kepercayaan Luthfi Hasan Ishak (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Semua aliran dana yang didapat Gatot Pujo Nugroho mengalir melalui Fajar Arifianto, baik itu fee proyek dari SKPD maupun dari fee BDB yang disalurkan ke 33 kabupaten/kota. Begitu juga dengan jual beli jabatan, Fajar Arifianto memiliki andil besar menentukan oknum yang ditunjuk untuk menduduki jabatan eselon II dan eselon III. Artinya fungsi baperjakat Pemprovsu dikendalikan Gatot melalui Fajar Arifianto dan Sekda Provsu Nurdin Lubis," tegas Arief Tampubolon.
Sumber :
waspada
waspada
Editor: AGUS UTAMA (dat06/wol)